Bos Asuransi Buka-bukaan Soal Kredit Macet Bank Jadi Beban

Berita, Teknologi15 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Sektor asuransi kredit masih menjadi salah satu pemberat industri asuransi. Maka, sejumlah rencana pun digulirkan agar bebannya bisa dibagi ke pihak lain, salah satunya perbankan.

Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), asuransi kredit memiliki kontribusi paling besar dalam klaim keseluruhan lini bisnis asuransi umum di semester I/2023. Porsi klaim asuransi kredit adalah yang terbesar mencapai 30,5%, dengan nilai yang dibayar sebesar Rp6,13 triliun.

Padahal, asuransi kredit masuk ke dalam deretan 3 teratas sektor asuransi umum yang menyumbang premi terbanyak. Kontribusi premi asuransi kredit terhadap industri berkisar di angka 17,2%, terbesar ketiga setelah asuransi kendaraan dan properti.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, salah satu faktor penyebab tingginya klaim ini karena perbankan kurang selektif dalam memberi kredit yang berujung pada banyaknya kredit gagal bayar yang harus ditanggung asuransi.

Budi memisalkan, calon kreditur yang telah berusia rata-rata 70 tahun masih diberi keleluasaan dari perbankan untuk pengajuan kredit. Padahal, secara alamiah para pensiunan di usia senja tersebut lebih besar memiliki risiko meninggal dunia.

“Padahal, diantara mereka ada yang diatas 75 tahun. Dimana begitu akad ya udah tunggu waktu,” ujar Budi dalam Konferensi Pers AAUI di Jakarta, pekan lalu.

Oleh karena itu, AAUI menawarkan solusi pembagian risiko atau risk sharing antara perusahaan asuransi dengan perbankan. Sejauh ini, rancangan POJK yang tengah digodok menghendaki adanya pembagian 70:30 untuk masing-masing.

Untuk diingat, selama ini, bila ada nasabah bank yang gagal bayar kredit, sementara kredit tersebut diasuransikan bank kepada pihak asuransi, maka yang wajib membayar sisa outstanding kreditnya kepada bank adalah asuransi.

Baca Juga  Bursa Asia Dibuka Menguat Lagi, Tapi Mulai Kehilangan Tenaga

“Maka kita lihat non performing loan (NPL) perbankan itu kan dibuang ke kita kan. ini kan tidak fair,” tandas Budi.

Pernyataan Budi tersebut diperkuat dengan perbandingan data antar tingkat NPL perbankan dengan klaim asuransi kedit yang berbanding terbalik pertumbuhannya selama paruh pertama tahun 2023.

Per Juni 2023, NPL nett perbankan tercatat stabil di level 0,77%, sementara NPL Gross turun ke 2,44%. Masing-masing turun dari perolehan tahun 2022 sebesar 2,86% dan 0,80%.

Sementara kebalikannya, klaim asuransi kredit mengalami peningkatan 31,3% secara tahunan (yoy).

Selain meningkatkan asasmen kredit, AAUI juga menyarankan agar ada evaluasi polis per tahun yang membuat pihaknya bisa melihat risiko perkembangan tertanggung. Pasalnya, asuransi kredit ini mencakup periode kredit jangka panjang.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat bersuara bahwa pihaknya menaretkan akan meluncurkan POJK soal asuransi kredit pada tahun ini.

Akan ada beberapa substansi pengaturan terbaru dalam Rancangan POJK (RPOJK) Asuransi Kredit. Pertama, pembagian eksposur risiko kepada pihak kreditur sebesar 30% dan 70% tetap ditanggung pihak asuransi.

“Yang penting ada resharing terhadap kreditur dan perusahaan asuransinya itu tidak semua di-absorb oleh perusahaan asuransi, itu juga salah satunya,” ungkap Ogi.

Kedua, OJK akan mengatur ulang terhadap tingkat premi (premium rate), yang selama ini dinilai terlalu rendah. Ia menilai antara premi dengan klaim terhadap kredit bermasalah tidak imbang.

Ketiga, OJK akan mempersingkat jangka waktu pertanggungan sehingga memungkinkan untuk ditinjau kembali, baik dari sisi eksposur risiko maupun tingkat premi.

“Kalau kredit bisa satu sampai 5 tahun nah itu asuransi kreditnya harusnya tidak mesti dengan jangka waktu kredit. Itu kalau asuransi jangka pendek tapi bisa diperpanjang tergantung situasinya,” tandasnya.

Baca Juga  Pasar Tenang Saat Muncul Kabar Buruk Twin Deficit, Kok Bisa?

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Banyak Orang Nunggak Kredit Habis Lebaran, Multifinance Siaga

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *