“Pembatasan operasional mobil angkutan barang dilakukan pada empat ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Syafrin mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta. Beleid itu diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jadi selain pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi, akan diterapkan pula pembatasan operasional mobil angkutan barang,” jelas dia.
Syafrin menyebut aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan. Rinciannya, yakni mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang.
Berikutnya, mobil angkutan pangan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, serta susu. Termasuk telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.
“Namun mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,” ujar Syafrin.
Syafrin menyebut surat itu harus mencantumkan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang. Surat mesti ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol,” tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Quoted From Many Source